DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang ( yang dapat di paksakan ) dengan kontraprestasi yang tidak dapat dirasakan secara langsung dan digunakan untuk membayar pengeluaran negara.
Unsur-unsur pajak :
- Yang berhak memungut oajak adalah negara
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
- Kontraprestasi yang tidak dapat dirasakan secara langsung
- Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara
FUNGSI PAJAK
- Fungsi Budgetir / Pendanaan / Pembiayaan
- Fungsi Mengatur / Regulerend
SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan perlawanan maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat :
- Pemungutan pajak harus adil
- Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang
- Pemungutan pajak harus efisien
- Sistem pemungutan pajak harus sederhana
TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
Atas dasar apakah negara berhak memungut pajak ? Beberapa teori yang menjelaskan pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak :
- Teori Asuransi
- Teori Kepentingan
- Teori Daya Pikul
- Teori Bakti
HUKUM PAJAK
Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dengan rakyatnya sebagai wajib pajak.
- Hukum Pajak Materil
- Hukum Pajak Formil
TIMBUL DAN HAPUSNYA HUTANG PAJAK
- Timbulnya hutang pajak ( Utang timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh pemerintah, karena berlakunya undang-undang "Seorang dikenai pajak karena suatu keadaa dan perbuatan")
- Hapusnya hutang pajak ( Pembayaran, Daluarsa, Pembebasan, Penghapusan )
Komentar
Posting Komentar