KUP ( Ketentuan Umum Perpajakan )

DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
     Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  ( yang dapat di paksakan ) dengan kontraprestasi yang tidak dapat dirasakan secara langsung dan digunakan untuk membayar pengeluaran negara.
Unsur-unsur pajak :
  • Yang berhak memungut oajak adalah negara
  • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
  • Kontraprestasi yang tidak dapat dirasakan secara langsung
  • Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara

FUNGSI PAJAK
  1. Fungsi Budgetir / Pendanaan / Pembiayaan
  2. Fungsi Mengatur / Regulerend

SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
     Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan perlawanan maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat :
  • Pemungutan pajak harus adil
  • Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang
  • Pemungutan pajak harus efisien
  • Sistem pemungutan pajak harus sederhana
TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
     Atas dasar apakah negara berhak memungut pajak ? Beberapa teori yang menjelaskan pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak :
  1. Teori Asuransi
  2. Teori Kepentingan
  3. Teori Daya Pikul
  4. Teori Bakti
HUKUM PAJAK
     Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dengan rakyatnya sebagai wajib pajak. 
  1. Hukum Pajak Materil 
  2. Hukum Pajak Formil
TIMBUL DAN HAPUSNYA HUTANG PAJAK
  1. Timbulnya hutang pajak ( Utang timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh pemerintah, karena berlakunya undang-undang "Seorang dikenai pajak karena suatu keadaa dan perbuatan")
  2. Hapusnya hutang pajak ( Pembayaran, Daluarsa, Pembebasan, Penghapusan )

Komentar