PENYESUAIAN TARIF TENAGA LISTRIK TAHUN 2015

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Suber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

Berikut merupakan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik yang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2015.

Tarif Tenaga Listrik yang Mengalami Penyesuaian adalah :
1. Tarif Sosial.
2. Tarif Rumah Tangga.
3. Tarif Bisnis.
4. Tarif Industri.
5. Tarif Pemerintahan dan Penerangan Jalan Umum.
6. Tarif Traksi.
7. Tarif Curah.
8. Tarif Layanan Khusus.

Penyesuain Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2015 dan dilaksanakan setiap bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik, yaitu :
1. Nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs).
2. Indonesian Crude Price (ICP); dan atau
3. inflasi.


lebih lanjut
http://www.pln.co.id/disjaya/?p=3645

Komentar